TUGAS POKOK :
- Melaksanakan Kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Bidang Perhubungan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang Berlaku
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
- Penyusunan program dan perencanaan di bidang Perhubungan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Provinsi yang telah ditetapkan oleh Gubernur
- Pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dam pengendalian di bidang perhubungan sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku
- Pembinaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat