TUGAS POKOK :

  1. Melaksanakan Kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Bidang Perhubungan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang Berlaku

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
  2. Penyusunan program dan perencanaan di bidang Perhubungan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Provinsi yang telah ditetapkan oleh Gubernur
  3. Pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dam pengendalian di bidang Testosterone Cypionate perhubungan sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku
  4. Pembinaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Instagram